Viral Pencurian Macbook Rp67 Juta, 2 Residivis Ditangkap

Erfan Ma'ruf
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan soal residivis yang menggelapkan macbook (Foto : Erfan Ma'ruf)

"Dua tersangka yang sudah diamankan, berinisial RF dan HS. Keduanya ini sudah saling mengenal dan melakukan kerjasama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual," tuturnya.

Usai mendapatkan akun driver, tersangka HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut namun sayangnya tidak kunjung sampai ke tangan pemesan.

"Jadi sama HS ini tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan," kata Zulpan.

Terkait aksi pencurian dengan penggelapan ini, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Zulfan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana

57 tahun lalu

Viral Pegawai Ekspedisi di Jakut Diduga Disekap, Ini Kronologinya

57 tahun lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal