Dokter IGD kemudian menyarankan agar lutut yang bengkak tersebut dironsen untuk mengetahui apakah ada retakan tulang. Namun menurut pihak rumah sakit, pasien dan keluarganya menolak tindakan tersebut karena takut dioperasi.
“Pasien menolak untuk dironsen dan mau pulang dengan alasan ingin diurut,” katanya.
Rachmad memastikan bahwa tidak ada satu pun tenaga medis di RS Mitra Jambi yang menolak pasien karena status kepesertaan BPJS.
“Tidak pernah kami satu kali pun menolak pasien BPJS. Pasien boleh dirawat kembali kapan pun, dan saat pulang tidak diminta biaya sedikit pun,” katanya.
Kartu identitas pasien menunjukkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan aktif sebagai peserta kelas 3. Hanya saja, keputusan untuk menolak tindakan ronsen datang dari pihak pasien sendiri, bukan karena fasilitas BPJS-nya.