Viral Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?

Rizky Agustian
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat berceramah di Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu. (Foto: Gus Yusuf Channel/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Video yang menampilkan ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah viral di media sosial. Rekaman itu menjadi sorotan karena Gus Miftah tampak mengolok-olok pedagang es teh.

Peristiwa itu diketahui terjadi saat Gus Miftah yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan menghadiri acara Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu.

Dalam video, tampak seorang pedagang yang membawa es teh dan air mineral kemasan di atas kepalanya di acara pengajian itu. Sebagian peserta yang hadir berteriak meminta Gus Miftah memborong dagangan sang penjual yang tampak antusias mendengarkan ceramah sambil berdiri.

Namun bukannya merespons permintaan hadirin dengan memborong dagangan penjual es tersebut, Gus Miftah malah mengucapkan kalimat bernada olok-olok kepada pedagang tersebut. 

“Es tehmu masih banyak tidak? Kalau masih ya sudah sana jual, go***k,” kata Gus Miftah disambut gelak tawa para tamu di atas panggung.

Tampak raut muka pedagang es teh tersebut otomatis berubah tersenyum kecut mendengar ucapan Gus Miftah tersebut.

Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?

Tugas Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Pasal 17 disebutkan, Utusan Khusus Presiden dibentuk bertujuan untuk memperlancar tugas presiden.

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Lalu Pasal 18 ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.

Kemudian Pasal 18 ayat (3) menerangkan laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Gaji Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah setingkat menteri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Perpres 137/2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal