Viral Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?

Rizky Agustian
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat berceramah di Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu. (Foto: Gus Yusuf Channel/YouTube)

Gaji pejabat negara termasuk menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Jika setara dengan menteri, gaji utusan khusus Presiden menurut PP Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara, tunjangan yang akan diterima utusan khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima secara keseluruhan oleh Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatannya, jaminan kesehatan, rumah dinas, serta mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hashim Minta Emak-Emak Awasi Program Unggulan Prabowo: tapi Jangan Bersifat Fitnah

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal