Viral Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden?

Rizky Agustian
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat berceramah di Magelang Bersholawat pada 20 November 2024 lalu. (Foto: Gus Yusuf Channel/YouTube)

Dalam Pasal 17 disebutkan, Utusan Khusus Presiden dibentuk bertujuan untuk memperlancar tugas presiden.

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Lalu Pasal 18 ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden.

Kemudian Pasal 18 ayat (3) menerangkan laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Gaji Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji hingga berbagai fasilitas mewah setingkat menteri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Perpres 137/2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
4 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
8 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal