UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Binti Mufarida
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (paling kanan) (dok. KSP)

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disambut sebagai kabar baik bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Aturan ini memastikan pelindungan hukum mencakup kedua belah pihak secara seimbang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pelindungan pekerja, tetapi juga pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Arifah, pengesahan UU ini turut mengubah paradigma hubungan kerja menjadi lebih setara, termasuk dalam penggunaan istilah.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” kata Arifah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Polisi Usut 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Jakpus, Periksa Agen Penyalur

Nasional
11 jam lalu

PRT yang Selamat usai Lompat dari Lantai 4 Kamar Kos di Benhil Alami Patah Tulang

Megapolitan
12 jam lalu

Tak Betah Majikan Galak, Alasan 2 Pekerja Rumah Tangga Lompat dari Lantai 4 di Benhil

Megapolitan
14 jam lalu

Kronologi Aksi Nekat 2 PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal