UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Binti Mufarida
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (paling kanan) (dok. KSP)

Arifah menambahkan, UU PPRT juga disusun selaras dengan mandat internasional dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga. Meski telah disahkan, aturan turunan masih akan dirumuskan lebih lanjut.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026) resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembentukan UU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Polisi Usut 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Jakpus, Periksa Agen Penyalur

Nasional
10 jam lalu

PRT yang Selamat usai Lompat dari Lantai 4 Kamar Kos di Benhil Alami Patah Tulang

Megapolitan
10 jam lalu

Tak Betah Majikan Galak, Alasan 2 Pekerja Rumah Tangga Lompat dari Lantai 4 di Benhil

Megapolitan
12 jam lalu

Kronologi Aksi Nekat 2 PRT Lompat dari Lantai 4 di Benhil, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal