UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Tim iNews.id
Pemohon atas nama Ardi Usman menggugat UU Pemilu di MK terkait batas pendidikan calon anggota legislatif (caleg) berpendidikan paling rendah lulusan S2. (Foto: Dok. IMG)

Dalam permohonannya, Ardi menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia, 100 persen berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1.

Sementara, Inggris menempatkan 90 persen anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.

Secara global di dunia, dalam pandangan pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78 persen memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40 persen memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3). 

Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Karena itu, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 (S2) atau sederajat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
1 bulan lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
2 bulan lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
2 bulan lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal