UU Ciptaker Resmi Diteken Jokowi, Dokumen Kini Bisa Diakses Publik

Dita Angga
Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA)

Sementara berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Setneg, jumlahnya memang 1.187 halaman.

“(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya, pasal tersebut memang tidak seharusnya ada.

“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing,” kata Dini, Jumat, (23/10/2020).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi: Ada Apa Sebenarnya?

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal