UU Ciptaker Resmi Diteken Jokowi, Dokumen Kini Bisa Diakses Publik

Dita Angga
Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang diberi nomor 11/2020 itu ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020) ini dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Naskah regulasi dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut kini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa menyediakan akses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan, terakhir kali sebelum diteken, ada salah satu pasal yang hilang.

Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Dia membantah UU Ciptaker menghapus cuti karyawan, UMR, dan jaminan sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.

Menurut Jokowi, UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal