Usut Perjalanan Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa 3 Manajer Garuda Indonesia

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tiga orang saksi kembali diperiksa dalam perkara ini.

Para saksi merupakan manajer di maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mereka dimintai keterangan terkait dengan perjalanan Pinangki menuju Malaysia untuk menemui buron korupsi Djoko Tjandra.

"Jampidsus memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi janji gratifikasi dengan tersangka JST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan AIJ (politikus Nasdem Andi Irfan Jaya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Senin (21/9/2020).

Hari mengatakan, tiga saksi tersebut yakni Manager of Station Automation System Garuda Muhammad Oki Zuheimi, Manager of Fraud Prevention Herunata Joseph dan Manager of Reservation, Ticketing & Distribution System Yeno Danita

Hari menegaskan, pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk menelusuri kepergian Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

7 hari lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

8 hari lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

24 hari lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal