Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Gali Peran Aktif Mantan Dirut PNRI

Raka Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Dok KPK)

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran aktif mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional KTP Elektronik (e-KTP). Isnu Edhi telah diperiksa penyidik KPK Senin (19/10/2020) dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus tersangka kasus e-KTP.

"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan KTP-el yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Dalam perkara tersebut, Isnu merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. "Di mana PNRI sebagai leader dari Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI adalah pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek KTP-el," ucap Ali.

Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP elektronik. Ketiganya adalah anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Dalam kasus ini, Isnu Edhi Wijaya diduga berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek. Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar. Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar. Sementara itu Perum PNRI diduga diperkaya Rp107,71 miliar dan Husni Fahmi diduga diperkaya senilai 20.000 dolar AS dan Rp10 juta.

Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat

57 tahun lalu

KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DJKA meski Terbitkan Sprindik Baru

57 tahun lalu

KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA di Sumatra, Terbitkan Sprindik Baru

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal