Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim, FPI Pertanyakan Kasus Ade Armando hingga Denny Siregar

Fahreza Rizky
Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. (Foto: Muhammad Rizky).

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) meminta agar Polri bersikap adil menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Termasuk dalam merespons aduan masyarakat.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, Polri seharusnya tidak membedakan laporan terhadap Ustaz Maaher dengan Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda.

"Semoga kepolisian segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda dan lain-lain yang banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian," ujar Aziz di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Ustaz Maaher ditangkap oleh Bareskrim di rumahnya kawasan Bogor Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB. Ustaz Maaher ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan  tuduhan ujaran kebencian di media sosial.

Dia ditangkap berdasarkan laporan seorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Saat ini Ustaz Maaher ditahan Bareskrim untuk 20 hari sejak penangkapan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

57 tahun lalu

Reaksi Abu Janda Dilaporkan Ikatan Keluarga Minangkabau ke Polisi: Saya Tak Hina Rakyat Sumbar

57 tahun lalu

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim gegara Sebut Orang Sumbar Barbar dan Intoleran

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal