Usai Kalah Gugatan Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa Kejagung Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Nadiem Makarim diperiksa Kejagung pada Selasa (14/10/2025) usai gugatan praperadilan ditolak PN Jaksel pada Senin (13/10/2025). (foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut.

Pertama kaitannya dengan SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim. Hakim menyebutkan pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Karena itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.

"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan, Senin (13/10/2025).

Selanjutnya, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook. Hakim menilai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang melainkan orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.

Sehingga, dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal