Usai FPI Berubah Nama, Front Persatuan Islam Tak Mau Daftar ke Pemerintah

Tim MNC Portal
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Foto: Sindo/Okto)

JAKARTA, iNews.id - Front Persatuan Islam (FPI) tidak mau mendaftarkan organisasi ke pemerintah. FPI berubah nama usai seluruh kegiatan Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah.

“Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Aziz mengatakan ormas yang tidak mendaftarkan dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti organisasi ilegal. Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar.

Justru, lanjut Aziz, sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang karena masalah pendaftaran. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

“Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
24 hari lalu

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026

Nasional
24 hari lalu

Indonesia Kekurangan 100.000 Dokter, Ini Langkah Pemerintah

Nasional
26 hari lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal