Usai FPI Berubah Nama, Front Persatuan Islam Tak Mau Daftar ke Pemerintah

Tim MNC Portal
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Foto: Sindo/Okto)

Menurut dia, ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas dan dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. 

“Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),” kata Aziz.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Seluruh aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Bocorkan Pemerintah bakal Rilis Stimulus Ekonomi Baru pada Juni

57 tahun lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

57 tahun lalu

Bapanas Klaim Cadangan Beras Naik 221%, Tembus 4,9 Juta Ton

57 tahun lalu

Prabowo Beri Taklimat di Istana: 1,5 Tahun Kita Buktikan Pemerintah Efektif dan Andal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal