Usai Diperiksa, Wali Kota Blitar Ditahan KPK di Rutan Polres Jakpus

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif, Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mantan Ketua DPRD Blitar tersebut digiring petugas KPK ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

Namun, Anwar enggan angkat bicara terkait kasus yang menyeretnya ke dalam penjara KPK. Dia memilih bungkam dan mengabaikan pertanyaan awak media. Dia bergeming sembari jalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Samanhudi akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat. "MSA (M Samanhudi Anwar) ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat," kata Febri seperti dikutip Okezone.


Samanhudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap itu sebelumnya menyerahkan diri dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
12 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
15 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal