Usai Diperiksa KPK, Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Ditahan terkait Kasus Meikarta

Antara
KPK menahan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Rabu (20/11/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Rabu (20/11/2019). Usai diperiksa Bartholomeus Toto langsung ditahan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Sementara itu, Bartholomeus Toto merasa membantah yang dituduhkan penyidik KPK dalam kasus tersebut. Bahkan, dia menyebut sedang difitnah.

"Saya difitnah, dikorbankan dan untuk fitnah yang Edisus (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Pengelolaan dan Pengelohan Tanah) Rp10,5 miliar saya selalu bantah dan itu pun sekretaris saya Melda tempo hari juga sudah bantah," ucap Toto.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal