Usai Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Tinggalkan Bareskrim Polri

Felldy Aslya Utama
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith diperiksa Bareskrim Polri selama 11 jam. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Usai diperiksa Habib Bahar langsung meninggalkan Bareskrim. Penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menilai Habib Bahar kooperatif menjalani proses hukum.

"Mungkin penyidik yakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Itu bisa ditanyakan kepada penyidik," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018) malam.

Selama pemeriksaan, kliennya mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik Bareskrim. Pertanyaan lebih banyak terhadap isi ceramah Habib Bahar.

"Ya terkait masalah pribadi ceramah-ceramahnya yang di Palembang. Terus bagaimana beliau melatarbelakangi sebelum ceramah itu apa, sumber-sumbernya, kitab-kitabnya apa," ucapnya.

Meskipun tidak ditahan Bareskrim sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Alhamdulillah belum (ditahan)," katanya.

Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16  juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

14 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

24 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

25 hari lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal