Bareskrim Tetapkan Habib Bahar Tersangka Penghinaan Kepala Negara

Felldy Aslya Utama
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/12/2018).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penetapan tersangka usai pemeriksaan terhadap Habib Bahar selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik. Namun, dia tidak mengungkapkan pertanyaan apa saja yang dilontarkan ke Habib Bahar.

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, (6/12/2018).

Sampai saat ini kliennya belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain atas penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu bersama kliennya. "Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," ucapnya.

Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16  juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
15 jam lalu

Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban

Nasional
3 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar Samarinda, Tangkap 13 Tersangka

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal