Usai Dipecat, Mantan Pegawai KPK Kerja Renovasi Bangunan

Ariedwi Satrio
Sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK meninggalkan gedung KPK. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Satu dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini bekerja merenovasi bangunan milik orang tuanya. Dia adalah mantan Biro Umum atau Pramusaji KPK, Heryanto.

Heryanto menjelaskan, selepas dipecat sebagai pegawai KPK, tak banyak yang dapat dilakukan selain mencari pekerjaan baru. Di sela menunggu pekerjaan baru, Heryanto merenovasi rumah orang tuanya agar dapat ditinggali. Sebab, Heryanto saat ini masih tinggal di kontrakan.

"Karena kan saya ngontrak, makanya saya renovasi rumah orang tua agar saya bisa gabung sama orang tua dan tidak ngontrak," kata Heryanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10/2021).

Heryanto menceritakan awal bergabung dengan KPK pada 2009, silam. Saat itu, ia bekerja sebagai cleaning service. Kemudian, Heryanto diterima menjadi pramubakti outsourcing pada 2011. Lantas, dia dan rekan-rekan pramubakti lainnya diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di KPK pada 2014.

"Hingga akhirnya, saya di nyatakan TMS setelah mengikuti tes TWK," sambung Heryanto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
18 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
18 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal