"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.
Dalam hal ini, total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja. Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Dia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni mengungkapkan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.
Dia menambahkan, pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.