JAKARTA, iNews.id -Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh atau pekerja di PT Amos Indonesia. Hasilnya sebanyak 134 mantan pekerja perusahaan tersebut akan menerima pesangon dengan total nilai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian itu dicapai melalui serangkaian mediasi antara pemerintah, manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam waktu sekitar tiga pekan.
"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menuturkan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.