Uni Emirat Arab Terapkan Larangan Masuk bagi WNI, Ini Penjelasan KBRI Abu Dhabi

Widya Michella
Suasana bandara Ngurah Rai Bali saat melayani penumpang (Foto Dewi Umaryati/MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional dan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Emirat Arab melarang warga negara Indonesia masuk ke Abu Dhabi mulai Minggu (11/7/2021). Para penumpang pesawat internasional juga dilarang transit. 

"Keputusan ini tidak hanya diberlakukan bagi WNI, tetapi juga mencakup penangguhan masuk bagi WNA yang pernah berada di Indonesia dalam 14 hari terakhir," tulis KBRI untuk Abu Dhabi, dalam akunnnya Minggu (11/7/2021).

Lalu siapa saja yang dikecualikan dari larangan ini? KBRI Abu Dhabi menjelaskan mereka yang dikecualikan, terdapat ketentuan baru yakni karantina serta masa berlaku PCR (48 jam) yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR.

"Sementara itu, penerbangan kargo akan terus beroperasi antara kedua negara," katanya.

KBRI meminta WNI untuk menjadwalkan ulang penerbangan karena larangan tersebut.

"Kami meminta semua WNI yang terkena dampak keputusan ini agar menghubungi maskapai terkait untuk menjadwal ulang penerbangan Anda," tulisnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Kapal Kargo Golden Star 1 Berawak 9 WNI Tenggelam di Selat Singapura, 107 Kontainer Hanyut

57 tahun lalu

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal