UBN Soroti Proposal 10 Poin Iran ke AS: Indonesia Perlu Waspadai Kebijakan Selat Hormuz

iNews
Ulama nasional sekaligus pengamat Timur Tengah, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ulama nasional sekaligus pengamat Timur Tengah, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), menyoroti proposal 10 poin yang diajukan Iran kepada Amerika Serikat. Dia menilai proposal itu bukan sekadar upaya menghentikan perang, melainkan strategi diplomasi yang memadukan kepentingan ekonomi dan keamanan.

"Dalam kacamata siyasah syar’iyyah (politik Islam), proposal ini mencerminkan upaya hifzhu al-mal (perlindungan harta) dan hifzhu al-nafs (perlindungan jiwa) melalui jalur mu’ahadah (perjanjian)," kata UBN dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Dia menyebut pendekatan tersebut sebagai bentuk rasionalisasi konflik menuju perundingan yang saling menguntungkan. Menurutnya, Iran tampak mengedepankan prinsip al-ashlu fi al-‘uqud al-ridha, yakni bahwa setiap perjanjian bertumpu pada kerelaan para pihak, dengan menukar jaminan keamanan navigasi dengan kompensasi ekonomi.

Dalam kerangka yang lebih luas, UBN melihat proposal tersebut sebagai respons darurat atas konflik berkepanjangan. "Langkah menuju ash-shulhu ad-da’im (perdamaian permanen) lebih utama daripada gencatan senjata rapuh yang berisiko mengulangi pengkhianatan," ujarnya.

Ketua Umum DPP Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) itu juga menyoroti poin penarikan pasukan asing dari kawasan sebagai upaya menegaskan kembali kedaulatan regional. Menurut dia, dominasi militer asing selama ini menjadi salah satu sumber instabilitas di Timur Tengah.

Namun, sorotan utama UBN tertuju pada rencana penerapan biaya transit di Selat Hormuz, jalur vital distribusi minyak dunia. Diketahui, setiap kapal yang melintas di Selat Hormuz akan dikenakan biaya sebesar 2 juta dolar AS.

UBN menilai kebijakan tersebut sebagai instrumen ekonomi-politik berisiko tinggi. "Ini pedang bermata dua. Di satu sisi menjadi upaya pemulihan ekonomi, di sisi lain berpotensi memicu inflasi global," katanya.

Dalam perspektif hukum Islam, kebijakan itu dapat dipandang sebagai al-ujrah ‘ala al-mumarat atau biaya atas hak lintas. Namun, dalam konteks global, implikasinya jauh lebih kompleks karena menyangkut rantai pasok energi dunia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

AS-Iran Sepakati Gencatan Senjata, Begini Sikap Israel

Internasional
15 jam lalu

Gencatan Senjata dengan AS, Iran Buka Selat Hormuz

Buletin
15 jam lalu

Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran dan Pembukaan Selat Hormuz

Internasional
16 jam lalu

AS-Iran Sepakati Gencatan Senjata, Israel Masih Bungkam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal