Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Jonathan Simanjuntak
Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan itu total uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, selain mata uang Rupiah, polisi menyita valuta asing dari berbagai negara.

"Rinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut. Tapi yang pasti, uang Rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam (Dong) 53.820.000, kemudian pecahan Dolar itu sebanyak 10.210," ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Selain uang tunai, polisi menyita barang bukti alat elektronik seperti komputer, laptop hingga handphone. Brankas hingga paspor para WNA juga turut disita.

"Pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam," imbuh dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
25 menit lalu

Sindikat Judol di Hayam Wuruk Diusut Tuntas, Penyewa Gedung dan Sponsor Ikut Diburu

Nasional
10 jam lalu

Polri Buru Otak Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Nasional
12 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Nasional
14 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal