Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Danandaya Arya Putra
aset Harvey Moeis tetap disita negara meski biaya ganti rugi naik jadi Rp420 miliar (foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) buntut kasus korupsi pertambangan timah yang menjeratnya.

Sebagai informasi, Harvey diketahui memiliki sejumlah aset mewah, mulai dari jet pribadi hingga Rolls Royce. Penyidik Kejagung, Kuntadi menyebut mobil mewah tersebut telah menjadi barang sitaan negara.

“Betul, dan Mini Cooper," kata Kuntadi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Kejagung Sita Lamborghini hingga Dump Truck terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal