Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Danandaya Arya Putra
aset Harvey Moeis tetap disita negara meski biaya ganti rugi naik jadi Rp420 miliar (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menyita aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis. Diketahui, Harvey dituntut untuk membayar uang ganti rugi dalam putusan banding senilai Rp420 miliar atau naik dari Rp210 miliar.

Nantinya, aset yang disita akan dilelang jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," kata Hakim Ketua Teguh Harianto dalam putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur dia.

Pengadilan juga memperberat hukuman penjaranya yang semula 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Kejagung Sita Lamborghini hingga Dump Truck terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal