Adapun sejumlah mobil mewah yang terparkir seperti BMW 320i, Toyota Alphard, BMW Jeep, BMW 220i hingga Lexus Jeep.
Ada juga Toyota Camry, Mercedes-Benz Maybach, Subaru BRZ dan Harley Davidson Road Glide. Seluruh kendaraan tersebut dipasangi garis polisi.
"Ada 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp22.930.000.000," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dalam perkara ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.
Karyoto mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi para pegawai Komdigi yang terlibat.