TPN Ganjar-Mahfud Singgung Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran: Jelas Keberpihakan

muhammad farhan
TPN Ganjar-Mahfud menyoroti deklarasi dukungan sejumlah perangkat desa kepada Prabowo-Gibran sebagai bentuk keberpihakan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023. 

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada iNews.id, Minggu (19/11/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

57 tahun lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

57 tahun lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

57 tahun lalu

KPK Periksa Pejabat Pemkab Pati Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal