Total Pungli Pegawai Rutan KPK Rp6,1 Miliar, Ada Oknum Terima Rp504 Juta

Nur Khabibi
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut nilai pungli pegawai KPK mencapai Rp6,1 miliar. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) di rutan. Nilai pungli totalnya mencapai Rp6,1 miliar.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, 93 pegawai KPK yang melakukan pungli itu bervariasi nominal yang mereka terima. Terbanyak, ada oknum meraup Rp504 juta.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).

Albertina menyebutkan telah menjumlahkan penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya. Setidaknya, Albertina menyatakan pihaknya menemukan lebih dari Rp6,1 miliar terkait kasus tersebut.

"Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," ujarnya.

Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

15 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal