Sidang Etik 93 Pegawai KPK Digelar 17 Januari, Ada 9 Berkas Perkara

Nur Khabibi
Dewas KPK akan menggelar sidang pelanggaran kode etik kepada 93 pegawai KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai persidangan dugaan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah, Rabu (17/1/2024). Sidang tersebut akan digelar dalam sembilan berkas perkara.

Sebanyak 90 orang akan disidangkan dalam enam berkas perkara yang sama. Sementara, tiga berkas perkara yang tersisa akan menjerat masing-masing satu pegawai KPK.

Kasus dugaan pelanggaran etik tersebut terkait praktik pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Para pegawai KPK diduga meminta uang kepada tahanan untuk mendapatkan fasilitas tambahan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan bahwa besarnya nominal yang diperoleh para pegawai KPK ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Namun, Dewas KPK tidak terlalu fokus dengan nominal tersebut, melainkan dengan aspek etikanya.

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," kata Albertina, Senin (15/1/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Nasional
15 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
16 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
16 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal