Sidang Etik 93 Pegawai KPK Digelar 17 Januari, Ada 9 Berkas Perkara

Nur Khabibi
Dewas KPK akan menggelar sidang pelanggaran kode etik kepada 93 pegawai KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai persidangan dugaan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah, Rabu (17/1/2024). Sidang tersebut akan digelar dalam sembilan berkas perkara.

Sebanyak 90 orang akan disidangkan dalam enam berkas perkara yang sama. Sementara, tiga berkas perkara yang tersisa akan menjerat masing-masing satu pegawai KPK.

Kasus dugaan pelanggaran etik tersebut terkait praktik pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Para pegawai KPK diduga meminta uang kepada tahanan untuk mendapatkan fasilitas tambahan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan bahwa besarnya nominal yang diperoleh para pegawai KPK ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Namun, Dewas KPK tidak terlalu fokus dengan nominal tersebut, melainkan dengan aspek etikanya.

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," kata Albertina, Senin (15/1/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
5 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
8 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
8 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal