Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah

Rizky Agustian
Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi timah. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni Tamsil) oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang sebagaimana dikutip, Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim menetapkan masa pidana Toni Tamsil dikurangi penahanan yang telah dijalani. Hakim juga menetapkan Toni Tamsil tetap ditahan.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," bunyi amar putusan.

Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Toni sebelumnya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
2 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal