Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuntutan Jaksa terkait Penunjukan Perusahaan Impor Gula

Nur Khabibi
Eks Mendag Tom Lembong menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula janggal. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula janggal. Pasalnya, dia dituduh bersalah terkait menunjuk dan tidak menunjuk BUMN dalam importasi gula.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Awalnya, Tom menyampaikan dirinya didakwa telah melakukan tujuh perbuatan melawan hukum terkait importasi gula. 

Dia kemudian menyoroti tuduhan nomor lima dan enam. Di mana, dua poin tersebut Tom Lembong disalahkan lantaran menunjuk dan tidak menunjuk BUMN dalam impor gula

"Hebatnya, dalam Tuduhan nomor 5, Penuntut menuduh saya 'tidak menunjuk BUMN' kemudian langsung di Tuduhan nomor 6, Penuntut menuduh saya 'menunjuk sebuah BUMN', yaitu PT PPI," kata Tom saat membacakan pleidoi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tom Lembong Bacakan Pleidoi: Bergabung ke Capres Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

57 tahun lalu

ESDM Bicara Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pastikan Ikuti Tren Minyak Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal