Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuntutan Jaksa terkait Penunjukan Perusahaan Impor Gula

Nur Khabibi
Eks Mendag Tom Lembong menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula janggal. (Foto: Nur Khabibi)

"Gimana tuh ceritanya di tuduhan nomor 5 saya 'bersalah karena tidak tunjuk BUMN', di tuduhan nomor 6 saya 'bersalah, karena tunjuk BUMN'," tuturnya.

Dia pun kemudian menyinggung istilah 'sudah, tapi belum' yang sempat viral di media sosial. 

"Saya jadi teringat sebuah perkataan, yaitu 'sudah, tapi belum' dan 'iya, tapi nggak'," ucapnya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Imum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tom Lembong Bacakan Pleidoi: Bergabung ke Capres Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

57 tahun lalu

ESDM Bicara Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pastikan Ikuti Tren Minyak Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal