Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Ini Respons Kejagung

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna buka suara terkait Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Prabowo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendapatkan abolisi atau penghapusan tuntutan pidana dari Presiden Prabowo Subianto. Merespons hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mengetahui hal itu.

Pihaknya pun akan mempelajari hal itu terlebih dahulu.

"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda lho," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).

Namun, Anang enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal itu. Namun, ia akan mempelajari hak prerogatif dari Presiden tersebut.

"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9 Persen, Ini Respons Purbaya

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9 Persen: Bayangkan Orang Miskin Dapat 24 Persen

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Mau Pakai Uang Sitaan untuk Renovasi Ribuan Puskesmas dan Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal