Tolak Kasasi KPK, MA Kuatkan Vonis Bebas Sofyan Basir

Riezky Maulana
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir. (Foto: ist)

Dalam memori kasasinya, KPK menitikberatkan pada dua hal. Pertama, KPK menduga Sofyan Basir sebenarnya mengetahui kepentingan Eni Maulani Saragih membantu penandatanganan kontrak PLTU Riau-1 sehingga bisa cepat dilakukan.

"Ada bukti yang sudah kami hadirkan di persidangan misalnya dugaan pengetahuan Sofyan Basir bahwa Eni sebenarnya ditugaskan oleh pihak tertentu di partainya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan partai politik," kata mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kedua, fakta Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PLN pada saat itu, menandatangani proyek PLTU Riau-1, sebelum direksi lain menyetujui, menunjukkan ada prosedur-prosedur yang dilewati. Fakta itu, mengonfirmasi tujuan Eni tercapai, yakni pihak pemberi dan penerima suap tercapai agar proses PLTU Riau-1 itu bisa lebih cepat dilakukan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

20 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

2 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal