JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun buka suara soal adanya gugatan yang diajukan oleh dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu. Gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 tersebut meminta agar MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Komarudin memandang, secara konstitusi gugatan tersebut sulit untuk dikabulkan MK.
"Gugatan itu tidak bisa, tidak ada dasar konstitusinya. Undang-Undang Dasar sendiri menyatakan setiap warga negara punya hak sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu," kata Komarudin di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
Meskipun menganggap gugatan tersebut lemah, Ketua DPP PDIP itu memberikan kritik pedas terhadap moralitas politik saat ini.
Dia secara terang-terangan menyinggung langkah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap telah 'menabrak' aturan demi meloloskan anaknya dalam kontestasi politik sebelumnya.
"Yang kemarin saja undang-undang sudah dibatasi soal usia, itu saja Jokowi tabrak suruh ubah itu undang-undang. Anaknya belum memenuhi syarat saja dia suruh ubah itu undang-undang. Jadi soal moralitas bernegara kita ini masih lemah sekali," ujarnya.