Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

Putranegara Batubara
Majelis Sidang KKEP Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya (MS).

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menuturkan, sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ucap Dadang kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

Dadang menjelaskan, dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," tuturnya.

Menurut Dadang, pemberian sanksi PTDH itu juga sebagai komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jenderal Brimob Minta Maaf Anggotanya Tewaskan Pelajar di Maluku: Sanksi Keras!

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Minta Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Maluku Dihukum Berat

Video
1 hari lalu

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Maluku Transparan

Nasional
1 hari lalu

Anggota Brimob yang Tewaskan Remaja di Tual Disidang Etik Hari Ini, Keluarga Korban Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal