Fakta Terbaru Kasus Bripda Masias Aniaya Siswa MTS hingga Tewas

iNews
Bripda Masias tersangka kasus penganiayaan siswa MTS hingga tewas. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa madrasah hingga tewas di Kota Tual. Bripda Masias dijerat pasal pidana dan kode etik Polri. 

Penetapan tersangka penganiayaan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob ini berjalan terus. Kasus ini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. 

Anggota Brimob ini dikabarkan telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum dan etik. Pemeriksaan internal dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Polri menegaskan, perbuatan Bripda Masias tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri. Tindakannya dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Shorts
4 jam lalu

Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya Aniaya Siswa

Nasional
5 jam lalu

Jenderal Brimob Minta Maaf Anggotanya Tewaskan Pelajar di Maluku: Sanksi Keras!

Maluku
2 hari lalu

Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik

Video
6 bulan lalu

Viral Kompol Cosmas Ngaku Tidak Sadar Rantisnya Melindas Affan Kurniawan

Video
6 bulan lalu

Tegas! Prabowo: Jika Ada Pelanggaran, Aparat Brimob Akan Ditindak Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal