JAKARTA, iNews.id - Produsen bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal. Langkah ini diambil perseroan sebagai respons atas perubahan status izin konsesi lahan yang mereka kelola usai banjir Sumatra beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), jajaran manajemen INRU telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK tersebut kepada pihak terkait pada periode 23 hingga 24 April 2026. Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif per 12 Mei 2026 mendatang.
Manajemen mengungkapkan langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang memicu dihentikannya seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional perusahaan.
"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut, seperti dikutip pada Senin (27/4/2026).
Menyinggung perihal konsekuensi hukum, perseroan menyatakan tengah bersiap menghadapi kemungkinan munculnya perselisihan hubungan industrial.