JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama puluhan perusahaan lain sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar). Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/1/2026).
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Pencabutan izin itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta. Dia menjelaskan Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam daftar resmi pemerintah, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tercantum sebagai perusahaan yang izinnya dicabut di wilayah Sumut bersama puluhan perusahaan lain di sektor kehutanan.