Tipu Korban Rp2,2 Miliar, 3 Jaksa Gadungan Ditangkap

Dimas Choirul
Ilustrasi tersangka. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan satu orang berinisial RP yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. RP bermodus mengaku-ngaku sebagai jaksa dengan menipu korbannya.

Dia ditangkap saat berada di minimarket wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB.

"Mengaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/3/202).

Ketut mengatakan, pengamanan terhadap RP tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM. 

Di mana keduanya telah berhasil diamankan pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Internet
5 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Seleb
7 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Nasional
8 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal