Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Riyan Rizki Roshali
Tim hukum Merah Putih, Suhadi dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara. (Foto: Tangkapan Layar)

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman tidak sepakat dengan pemikiran Suhadi. Dia menegaskan, putusan pengadilan harus segera dieksekusi.

“Kita tidak sepakat dengan penilaian tersebut ya. Tapi ya sah-sah saja punya pemikiran itu. Kita melihat dalam hal ini putusan tersebut harus segera dieksekusi dan tidak ada penghalang pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Nurokhman. 

Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Amanda Manopo Tiba-Tiba Datangi Polres Jaksel, Ini Keperluannya!

57 tahun lalu

Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun

57 tahun lalu

Penampakan Razman Nasution saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Pakai Peci dan Sarung

57 tahun lalu

Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal