Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Riyan Rizki Roshali
Tim hukum Merah Putih, Suhadi dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara. (Foto: Tangkapan Layar)

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman tidak sepakat dengan pemikiran Suhadi. Dia menegaskan, putusan pengadilan harus segera dieksekusi.

“Kita tidak sepakat dengan penilaian tersebut ya. Tapi ya sah-sah saja punya pemikiran itu. Kita melihat dalam hal ini putusan tersebut harus segera dieksekusi dan tidak ada penghalang pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Nurokhman. 

Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Nasional
2 hari lalu

Ade Armando Batal Minta Maaf ke JK jika 40 Ormas Islam Tak Cabut Laporan

Nasional
2 hari lalu

Ade Armando Siap Bertemu JK dan Minta Maaf: Saya akan Bilang Tidak Fitnah Bapak

Nasional
3 hari lalu

Pengacara JK: Framing yang Dilakukan Ade Armando Berbahaya, Fitnah Keji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal