Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Riyan Rizki Roshali
Tim hukum Merah Putih, Suhadi dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Merah Putih, Suhadi menegaskan, kasus hukum yang menyeret nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina telah kedaluwarsa. Dengan begitu, dia menyebut, Silfester tak bisa dieksekusi.

Adapun, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) dengan vonis 1,5 tahun penjara.

“Bahwasanya terkait eksekusinya Pak Silfester itu kan menurut ketentuan hukum harusnya sudah dinyatakan daluwarsa. Sudah habis waktunya karena sudah lebih dari dua tahun,” ujar Suhadi dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/10/2025).

Suhadi menambahkan, menurut Pasal 84 Ayat 3 KUHAP sudah jelas jika terpidana yang menjalankan hukuman pidana harus lebih rendah berkaitan dengan masalah daluwarsa. 

"Jadi misalnya, hukuman 1 tahun 6 bulan kalau lewat daripada itu menurut ayat 3 tadi itu sudah daluwarsa,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Nasional
2 hari lalu

Ade Armando Batal Minta Maaf ke JK jika 40 Ormas Islam Tak Cabut Laporan

Nasional
2 hari lalu

Ade Armando Siap Bertemu JK dan Minta Maaf: Saya akan Bilang Tidak Fitnah Bapak

Nasional
3 hari lalu

Pengacara JK: Framing yang Dilakukan Ade Armando Berbahaya, Fitnah Keji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal