Tilap Uang Dinas Rp550 Juta, Eks Pegawai KPK Novel Aslen Beraksi Sendiri

Nur Khabibi
Ilustrasi korupsi (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menilap uang perjalanan dinas. Jumlah uang yang ditilap mencapai Rp550 juta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau pelaku tunggal.

“Dia sendiri, pelaku tunggal,” ujar Tanak, Kamis (7/3/2024).

Novel Aslen kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengikuti proses hukum.

“Iya (sudah tersangka)," kata Tanak.

Sebelumnya, pegawai bidang administrasi KPK Novel Aslen Rumahorbo dipecat dari jabatannya pada Selasa (19/9/2023). Dia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK. 

Pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. 

Sejalan dengan itu, Novel juga diproses hukum atas tindak korupsinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal