Eks Pegawai KPK Novel Aslen Ditetapkan Tersangka Buntut Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Riyan Rizki Roshali
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka. Novel diduga menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta. 

“Iya (tersangka). Seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (7/3/2024).

Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau pelaku tunggal.

“Dia sendiri, pelaku tunggal,” ujar Tanak.

Sebelumnya, pegawai bidang administrasi KPK Novel Aslen Rumahorbo dipecat dari jabatannya pada Selasa (19/9/2023). Dia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK. 

Pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. 

Sejalan dengan itu, Novel juga diproses hukum atas tindak korupsinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal