Eks Pegawai KPK Novel Aslen Ditetapkan Tersangka Buntut Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Riyan Rizki Roshali
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka. Novel diduga menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta. 

“Iya (tersangka). Seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (7/3/2024).

Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau pelaku tunggal.

“Dia sendiri, pelaku tunggal,” ujar Tanak.

Sebelumnya, pegawai bidang administrasi KPK Novel Aslen Rumahorbo dipecat dari jabatannya pada Selasa (19/9/2023). Dia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK. 

Pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. 

Sejalan dengan itu, Novel juga diproses hukum atas tindak korupsinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
13 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
6 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
17 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal