Tiga Eksekutif Jadi Tersangka KPK, Ini Pernyataan Sinar Mas

Irfan Ma'ruf
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dugaan suap kepada anggota DPRD Kalteng di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Antara/M Adimaja).

"Diduga ada pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Para tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalten Ari Savanah dan Edy Rosada.

Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT BSAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan manajer legal BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Tersangka yang diduga sebagai penerima uang suap dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal