Tiba di KPK, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Diperiksa terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR

Aditya Pratama
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau dikenal Nunik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/11/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau dikenal Nunik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/11/2019). Dia diperiksa terkait kasus gratifikasi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Nunik dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Chusnunia, Rabu (20/11/2019), namun politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak hadir. Saat itu dia tidak hadir karena belum menerima surat panggilan.

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal