Selain itu dia juga menyampaikan, datang ke Bareskrim untuk menghormati proses hukum. Sebagai warga negara yang baik, kata dia mesti datang ketika dipanggil dalam proses hukum.
"Saya cuma ingin bilang saya sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif. Jadi kita lihat nanti ya," katanya.
Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim. Dia dilaporkan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).