Terungkap, SYL Pernah Copot Pegawai Kementan gegara Tolak Bayarin Kartu Kredit Rp215 Juta

Nur Khabibi
Jaksa KPK bertanya kepada saksi eks Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencopot jabatan pegawainya karena menolak permintaan membayar kartu kreditnya. Jumlah tagihan kartu kredit tersebut mencapai Rp215 juta. 

Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo sebagai saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

"Apakah selain itu, saksi juga mengetahui permintaan selain yang sudah, pembayaran kartu kredit untuk Pak Menteri juga ada. Mengetahui juga saksi ada permintaan itu?," tanya Jaksa. 

"Mengetahui," jawab Isnar. 

"Bisa dijelaskan bagaiamana?," tanya Jaksa lagi. 

"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar. 

Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
31 hari lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Belanja
1 bulan lalu

Sambut Tahun Baru 2026 bersama Bank Mega, Ada 20 Lebih Promo Dining hingga Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal